Pada tanggal 23 Mei 2017 telah disepakati perjanjian sewa menyewa antara PT Lionmesh Prima Tbk dan PT Lion Metal Works Tbk, atas sebagian bangunan pabrik yaitu seluas 3.745 m2 yang berlokasi di Jalan Japanan, Desa Popoh, Kecamatan Sidoarjo, Jawa Timur. Nilai Transaksi adalah sebesar Rp4.269.000.000,- untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
Transaksi tersebut berdasarkan Peraturan Bapepam dan LK No. IX.E.1 sudah tergolong Transaksi Afiliasi dan Transaksi yang Mengandung Benturan Kepentingan. Sehingga syarat dan nilai sewa pasar yang digunakan dalam penilaian ditentukan atas objek tersebut tercapai melalui pendekatan yang digunakan dalam penilaian ditentukan berdasarkan jenis, karakteristik dan data properti yang tersedia, dengan menggunakan 2 pendekatan yaitu: pendekatan pendapatan dan pendekatan data pasar, yang dilakukan oleh KJPP Felix Sutandar & Rekan melalui Laporan penilai No. FSR/PV- FS/040255/2017 tanggal 26 April 2017.
Sehubungan dengan transaksi tersebut Perseroan telah melaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan dan PT Bursa Efek Indonesia melalui Surat Perseroan No. LMP/SS/V-099/17 tanggal 26 Mei 2017.