PT. Lionmesh Prima Tbk. - Jl. Raya Bekasi Km.24,5 Cakung - Jakarta 13910 - Indonesia
|
lmp@lionmesh.com
|
Telp : 021-4600779 / Fax : 021-4600785
Sejarah Singkat

PT Lionmesh Prima Tbk (“Perseroan”) semula bernama PT Lion Weldmesh Prima, didirikan di Jakarta pada tanggal 14 Desember 1982 dalam rangka Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), bergerak dalam bidang industri jaring kawat baja las.
Pada tahun 1990 Perseroan memperoleh persetujuan dari Ketua Badan Pengawas Pasar Modal atas nama Menteri Keuangan Republik Indonesia untuk menjual sebagian sahamnya ke masyarakat melalui Penawaran Umum sejumlah 600.000 saham. Perseroan juga telah mencatatkan seluruh sahamnya yang telah ditempatkan dan disetor penuh di Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya (Company Listing) pada tanggal 5 Nopember 1990.
Berdasarkan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham tanggal 3 Januari 1994, Perseroan telah membagikan saham bonus sebanyak 3.200.000 saham atau sebesar Rp3.200.000.000,- yang berasal dari sebagian agio saham, di mana saham tersebut telah dicatatkan di Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya pada tanggal 1 Maret 1994.
Selanjutnya pada tanggal 27 Juni 1995 Perseroan melakukan Penawaran Umum Terbatas I sejumlah
4.800.000 saham. Penawaran Umum Terbatas I ini telah mendapat persetujuan dari para pemegang saham yang diaktakan dengan Akta Notaris Adam Kasdarmadji, SH. No.296 tanggal 26 Juni 1995, dengan ketentuan satu saham lama mendapatkan satu hak (right) untuk membeli satu saham baru yang ditawarkan dengan harga Rp1.000,- per saham.
Dengan demikian setelah Penawaran Umum, Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan. Anggaran Dasar Perseroan telah disesuaikan dengan Undang-undang No.1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas dan Undang-undang No.8 tahun 1995 tentang Pasar Modal serta peraturan pelaksanaannya, dengan Akta No.88 tanggal 7 Mei 1997, dibuat oleh Indah Prastiti Extensia, SH., pengganti Adam Kasdarmadji, SH., antara lain mengenai perubahan nama, maksud dan tujuan, jangka waktu dan peningkatan modal dasar Perseroan menjadi Rp38.000.000.000,-.
Perubahan ini telah disetujui oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No.C2-2560 HT.01.04.Th.98 tanggal 27 Maret 1998. Perubahan Anggaran Dasar Perseroan terakhir dengan Akta No.29 tanggal 10 Juni 2008, dibuat oleh Fathiah Helmi, SH., mengenai penyesuaian dengan Undang-undang Perseroan Terbatas No.40 tahun 2007 tentang Anggaran Dasar Perusahaan. Perubahan ini telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No.AHU-86981.AH.01.02 tahun 2008 tanggal 18 Nopember 2008.
Dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang diadakan pada tanggal 4 Juni 2015, yang diaktanotariskan dengan Akta Notaris No.2 Tanggal 4 Juni 2015 oleh Fathiah Helmi, S.H., para pemegang saham telah menyetujui dilakukannya pemecahan nilai nominal saham Perseroan.
Nilai nominal saham Perseroan mengalami perubahan pada tahun 2015 dari semula Rp1.000,- per saham menjadi Rp100,- per saham. Atas perubahan tersebut, modal disetor dan ditempatkan penuh masing-masing yang semula dari 9.600.000 saham pada tahun 2014 menjadi 96.000.000 saham pada tahun 2015.